Selain  memberikan keuntungan, ternyata peralatan teknologi informasi dan  komunikasi juga memberikan dampak negatif bagi penggunanya. Dampak  negatif tersebut muncul sebagai akibat dari penggunaan yang salah atau  tidak bertanggung jawab dari yang menggunakan.
Berbagai  dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi  antara lain: pelanggaran hak cipta, berbagai jenis kejahatan yang  menggunakan fasilitas internet, penyebaran virus komputer, berbagai  jenis tindak kriminal (pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan  kekerasan).
b.        Penjelasan Dampak Negatif dari Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.    Pelanggaran Hak Cipta
Hak  Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu  peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  HaKI mencakup dua katagori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Indutri. Hak  Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk  mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk  itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan undang-undang  yang berlaku. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, merek,  desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan  varietas tanaman. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalah  Undang-undang No. 19 tahun 2002 yang menjelaskan beberapa bentuk ciptaan  yang dilindungi terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan,  seni dan sastra. Di dalam peraturan hak cipta ada beberapa hak yang  didapatkan oleh seseorang atau beberapa orang yang secara hukum telah  menjadi pemegang hak cipta, yaitu hak ekslusif, hak ekonomi dan hak  moral. Hukuman atau sanksi yang diberikan bagi pelanggar Hak Cipta,  adalah tuntutan hukuman pidana ataupun gugatan perdata.
2.  Kejahatan di Internet
Ciri-ciri kejahatan di internet:
·         Kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan di manapun bisa muncul.
·         Perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis.
·         Menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet.
·         Kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar daripada kejahatan biasa.
·      Pelaku kejahatan adalah orang yang mengerti dan memahami dengan baik tentang internet, komputer dan berbagai aplikasinya. 
Jenis-jenis kejahatan di internet:
·      Unauthorized Access
·      Cyber Sabotage and Extortion
·      Cyber Espionage
·      Data Forgery
·      Illegal Contents
·      Infrigements of Privacy
·      Phising
·      Spamming
·      Offense Againts Intellectual Property
·      Carding 
3.  Penyebaran Virus Komputer
Virus  komputer adalah sebuah program yang berukuran relatif kecil dan  bersifat sebagai parasit yang mampu hidup dan menggandakan dirinya  menyerupai file maupun folder dan sangat mengganggu pengguna komputer  yang terinfeksi.  Virus komputer meyebar melalui berbagai media termasuk media internet dan penyimpanan (file storage) seperti CD-ROM, Disket, Flash Disk, Hard Disk, dan Memory Card.
4.   Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan
Berbagai  peralatan TIK seperti TV, internet, banyak menayangkan dan menampilakan  tindakan-tindakan pornografi, perjudian, penipuan, dan tayangan  kekerasan yang dengan cepat ditiru para penikmatnya.
c.        Pencegahan Dampak Negatif TIK
1.    Mencegah penyebaran virus komputer
·      Menginstal anti virus
·      Selalu meng-Update database Program anti virus secara teratur
·      Berhati-hati dalam menjalankan file baru seperti file yang baru diambil dari internet atau file attachment sebuah email
·      Kenali gejala-gejala masuknya virus seperti komputer jadi lambat, sering crash, dan tiba-tiba restart sendiri
·      Selalu  membuat backup terhadap file-file yang penting agar saat komputer  terserang virus, maka kita masih punya data yang aslinya 
2.  Secara umum dampak negatif TIK dapat dicegah dengan cara sebagai berikut.
·      Perlunya  penegakkan hukum yang berlaku dengan dibentuknya polisi internet yang  bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dan penerapan  teknologi informasi.
·      Menghindari  pemakaian telepon seluler yang berfitur canggih oleh anak-anak dibawah  umur dan lebih mengawasi penggunaan telepon seluler.
·      Perbanyak membaca buku-buku yang bersifat edukatif.
·      Perbanyak membaca buku-buku yang menambah keimanan (religi).
·      Perbanyak aplikasi komputer yang bersifat mendidik.
·      Harus bisa mengatur waktu antara berada di depan komputer/internet atau bermain games dengan porsi belajar dan istirahat.
·      Gunakan waktu seefektif dan seefisien mungkin. 
·      Perlunya kewaspadaan terhadap tayangan televisi yaitu dengan:
Ø Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan yang mengandung
Ø mistis dan kekerasan.
Ø Memperhatikan batasan umur peninton pada film yang sedang ditayangkan.
Ø Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock pada TV kabel dan Satelit.
Ø Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.
·      Perlunya kewaspadaan terhadap penggunaan komputer dan internet, meliputi:
Ø Mewaspadai muatan pornografi digital baik online maupun offline.
Ø Mewaspadai kekerasan pada permainan / games komputer.
Ø Cek history browser untuk melihat situs apa saja yang sudah dilihat oleh anak.
Ø Menggunakan program pemblokir situs dan konten dewasa seperti Program filtering dan parental control.
Ø Hindari penempatan komputer didalam kamar, letakkan komputer pada daerah yang mudah diawasi.
Hindari fasilitas internet jika komputer harus terpaksa diletakkan di kamar anak.Sumber:http://saptarigeg.blogspot.com/2010/09/dampak-negatif-penggunaan-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar